Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara:
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan; - Pegawai di Lingkungan Lembaga AdministrasiNegara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Lembaga AdministrasiNegara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
Ketentuan tebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Lembaga AdministrasiNegara.
- Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Comments
Post a Comment