Tukin Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaanPembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunanNasional adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekeq’a secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan Perencanaan pembangunan Nasional.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan PembangunanNasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencamaan PembangunanNasional/Badan perencanaan pembangunanNasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan PembangunanNasional/Badan perencanaan pembangunanNasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan PembangunanNasional/Badan perencanaan pembangunanNasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan PembangunanNasional/Badan perencanaan pembangunanNasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di ringkungan Kementerian perencanaanpembangunan NasionalBadan Perencanaan pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Perencanaan pembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaanpembangunan Nasional.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 129 tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PerencanaanPembangunan NasionalBadan Perencanaan PembangunanNasional

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa