Posts

Showing posts with the label Perencana

Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasai 4 Pemberian Tunjangan Perencana bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada ...

Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya (KEMHAN)

Image
Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun Manajemen. Perencana berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan teknis fungsional Perencanaan di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan. Perencana merupakan jabatan karier bagi PNS Kemhan. Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Pangkat dan golongan ruang jenjang Jabatan Perencana: A. Perencana Pertama terdiri atas: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. B. Perencana Muda terdiri atas: Penata, golongan ruang III/c; dan...