Posts

Showing posts with the label KEMHAN

Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan (KEMHAN)

Image
Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pangkat dan golongan ruang jenjang jabatan fungsional Perancang yaitu: A. Perancang Pertama terdiri atas Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. B. Perancang Muda terdiri atas: Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. C. Perancang Madya terdiri atas: Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. D. Perancang Utama terdiri atas: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; Pembina Utama, golongan ruang IV/e. Unsur kegiatan jab...

Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya (KEMHAN)

Image
Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun Manajemen. Perencana berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan teknis fungsional Perencanaan di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan. Perencana merupakan jabatan karier bagi PNS Kemhan. Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Pangkat dan golongan ruang jenjang Jabatan Perencana: A. Perencana Pertama terdiri atas: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. B. Perencana Muda terdiri atas: Penata, golongan ruang III/c; dan...