Posts

Showing posts with the label Asisten Pelatih Olahraga

Juknis Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Image
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sistematika Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga disusun, sebagai berikut: Bab I Pendahuluan Bab II Pelaksanaan Kegiatan, Hasil Kerja, dan Tolok Ukur Berdasarkan Jenjang Jabatan Bab III Angka Kredit Kumulatif untuk Kenaikan Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang, Serta Angka Kredit Minimal yang Harus Dicapai Setiap Tahun Bab IV Penutup Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Download Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1176 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan JabFung Asisten Pelatih Olahraga. Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan...

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Jenjang Pangkat dan Inpassing)

Image
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, terdiri atas: A. Asisten Pelatih Olahraga Pemula: Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a. B. Asisten Pelatih Olahraga Terampil: Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. C. Asisten Pelatih Olahraga Mahir: Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. D. Asiste...