Posts

Showing posts with the label Penyesuaian (inpassing)

Uji Kompetensi Inpassing/Penyesuaian Fungsional Rescuer BASARNAS

Image
Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pencarian dan Pertolongan. Maksud disusunnya Pedoman Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional: sebagai panduan bagi Tim Penguji dan Tim Penilai dalam melaksanakan Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian jabatan fungsional tertentu; sebagai panduan bagi Tim Penguji dan Tim Penilai dalam mengidentifikasi Rescuer yang memenuhi syarat kompetensi untuk menduduki jenjang Jabatan Fungsional Rescuer; dan sebagai panduan bagi Rescuer dalam memahami ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi. Tujuan disusunnya pedoman Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional untuk mewujudkan Rescuer yang profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatannya. Syarat Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer, yaitu: Surat Keputusan (SK) Pegawai Nege...

Inpassing Fungsional Penyuluh Narkoba

Image
Menurut peraturan berikut batas waktu Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2017. Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai ASN yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Pegawai ASN yang akan disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang penyuluhan narkoba paling kurang 2 tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penyuluhan narkoba; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai bai...

Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya

Image
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Kataloger telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Dalam Peraturan tersebut Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas katalogisasi dengan menggunakan kodifikasi materiil sistem NSN dapat disesuaikan/inpassing sesuai dengan jenjang kepangkatan terakhirnya. Sistem penjenjangan Jabatan Fungsional Kataloger bersifat melekat antara jabatan dan pangkat, artinya setiap Jabatan Fungsional Kataloger memiliki 1 (satu) pangkat tertentu dalam sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu persyaratan untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kataloger adalah minimal berpendidikan SLTA atau sederajat. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jaba...

Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Image
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. Pengawas Radiasi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Radiasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawa...

Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Image
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini digunakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam JF Audiwan dan mempermudah serta menyeragamkan pemahaman dalam mekanisme pelaksanaan penyesuaian/inpassing JF Audiwan kepada PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian atau melaksanakan tugas pembinaan kepegawaian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan: Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Audiwan adalah j...

Penyesuaian ke Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Image
Penyuluhan hukum merupakan program dan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum. Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan hukum, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang professional sesuai dengan kompetensinya perlu di beri kesempatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memilih jalur jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berdasarkan tingkat keahliannya melalui mekanisme penyesuaian (inpassing) . Untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Hukum, diperlukan adanya petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Hukum dengan ...