Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya

Penyesuaian_Inpassing_Jabatan_Fungsional_Kataloger_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Kataloger telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Dalam Peraturan tersebut Pegawai
Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas katalogisasi dengan menggunakan kodifikasi materiil sistem NSN dapat disesuaikan/inpassing sesuai dengan jenjang kepangkatan terakhirnya.

Sistem penjenjangan Jabatan Fungsional Kataloger bersifat melekat antara jabatan dan pangkat, artinya setiap Jabatan Fungsional Kataloger memiliki 1 (satu) pangkat tertentu dalam sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu persyaratan untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kataloger adalah minimal berpendidikan SLTA
atau sederajat. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Kataloger dibebankan untuk mengumpulkan angka kredit.

Angka kredit yang dibutuhkan untuk mencapai peningkatan jenjang jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari unsur kegiatan : pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pengelolaan katalogisasi, pengembangan profesi dan unsur pendukung pelaksanaan tugas kataloger. Masing-masing unsur tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi beberapa sub unsur dan butir kegiatan yang memiliki satuan bobot angka kredit berdasarkan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya, sebagaimana tersebut pada Sublampiran A dan Sublampiran B.

PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 telah dan masih melakukan tugas di bidang Kodifikasi Materiil berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Kataloger melalui penyesuaian/inpassing.

Maksud. Maksud disusunnya Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger ini adalah untuk memberi gambaran dan uraian lebih rinci tentang penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Kataloger sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan demi keseragaman pelaksanaan dan administrasi pembinaan kataloger.

Tujuan. Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger ini diterbitkan dengan tujuan agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan penyesuaian/inpassing kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan kegiatan katalogisasi maupun yang akan menduduki jabatan fungsional kataloger yang telah memenuhi persyaratan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa