Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Kataloger_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Kataloger telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan tersebut Jabatan Fungsional Kataloger diatur dalam 7 (tujuh) penjenjangan terendah dimulai dari jenjang Kataloger Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan tertinggi Kataloger Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

Sistem penjenjangan Jabatan Fungsional Kataloger tersebut bersifat melekat antara jabatan dan pangkat, artinya setiap jabatan fungsional kataloger memiliki satu pangkat tertentu dalam sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu persyaratan untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional kataloger adalah minimal berpendidikan SLTA atau sederajat. Meskipun demikian PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 telah dan masih melakukan tugas di bidang kodifikasi materiil berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Kataloger melalui penyesuaian/inpassing.

Angka kredit yang dibutuhkan untuk mencapai peningkatan jenjang jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari unsur kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pengelolaan katalogisasi, pengembangan profesi dan unsur pendukung pelaksanaan tugas kataloger. Masing-masing unsur tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi beberapa sub unsur dan butir kegiatan yang memiliki satuan bobot angka kredit berdasarkan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya.

Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007, Jabatan Fungsional Kataloger terdapat 2 (dua) tingkat jenjang jabatan yaitu : Kataloger Tingkat Terampil yang terdiri atas 4 (empat) penjenjangan jabatan yang meliputi 8 (delapan) jenjang kepangkatan dan Kataloger Tingkat Ahli yang terdiri atas 3 (tiga) penjenjangan jabatan yang meliputi 7 (tujuh) jenjang kepangkatan. Untuk menjabarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maka Kementerian Pertahanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kataloger menerbitkan Pedoman
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya sebagai acuan dalam rangka pembinaan jabatan fungsional kataloger.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan