Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Standar Kompetensi Kerja Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian merupakan standar kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yang menjadi ukuran/kriteria kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang pengelolaan kepegawaian. Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi JabFung Analis Kepegawaian. Dalam upaya menstandarisasi kompetensi kerja JabFung Analis Kepegawaian dilakukan sertifikasi profesi jabatan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Tujuan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yaitu sebagai pedoman bagi instansi pembina, instansi pengguna, Lembaga Sertifikasi Profesi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, ...