Posts

Showing posts with the label Angka Kredit

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Image
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah: a. Konselor Adiksi Ahli Pertama; b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan c. Konselor Adiksi Ahli Madya. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas : a. Konselor Adiksi Ahli Pertama meliputi: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Konselor Adiksi Ahli Muda meliputi: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Konselor Adiksi Ahli Mad...

Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara

Image
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Widyaiswara PNS yang diperlukan oleh suatu Lembaga Diklat Pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Dikjartih PNS, dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit JabFung Widyaiswara. Pedoman ini bertujuan...

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Image
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyuluh Kehutanan, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan para pemangku kepentingan, dalam melaksanakan semua ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan, sehingga pengembangan karier Penyuluh Kehutanan dapat dilaksanakan dengan baik. Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ...

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Image
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil; b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan c. Pemeriksa Pajak Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama; b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; dan c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. Unsur utama, terdiri atas: pendidikan; pemeriksaan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan; dan pengembangan profesi. Unsur Penunjang, meliputi: pe...

Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Image
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Teknisi Elektromedis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis. Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya. Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Menimbang : bahwa untuk pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayag...

Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan (KEMHAN)

Image
Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pangkat dan golongan ruang jenjang jabatan fungsional Perancang yaitu: A. Perancang Pertama terdiri atas Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. B. Perancang Muda terdiri atas: Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. C. Perancang Madya terdiri atas: Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. D. Perancang Utama terdiri atas: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; Pembina Utama, golongan ruang IV/e. Unsur kegiatan jab...

Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya (KEMHAN)

Image
Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun Manajemen. Perencana berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan teknis fungsional Perencanaan di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan. Perencana merupakan jabatan karier bagi PNS Kemhan. Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Pangkat dan golongan ruang jenjang Jabatan Perencana: A. Perencana Pertama terdiri atas: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. B. Perencana Muda terdiri atas: Penata, golongan ruang III/c; dan...

Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya

Image
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Perekam Medis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Perekam Medis. Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan: Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Perekam Medis dan Angka Kreditnya. Menimbang : bahwa untuk pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2014 dan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunju...

Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Image
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Radiografer, Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Radiografer. Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini: Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Radiografer dan Angka Kreditnya. Menimbang : bahwa untuk pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2014 dan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya; Mengingat : U...

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya

Image
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian. Pengertian: Pemeriksa Keimigrasian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian. Pemeriksaan Keimigrasian adalah kegiatan pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengelolaan informasi keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi, dan pelaksanaan pemulangan/pendeportasian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, Pangkat (Golongan/Ruang) dan Angka Kredit Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Keimigrasian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Unsur kegiatan...

Angka Kredit Fungsional Analis Keimigrasian

Image
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis keimigrasian. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya bertujuan sebagai pedoman bagi Analis Keimigrasian, tim penilai, dan pejabat lain yang terkait, serta pedoman ini diharapkan menjadikan acuan serta petunjuk teknis lebih lanjut dalam penerapan pelaksanaan jabatan fungsional Analis Keimigrasian. Jenjang Jabatan, Pangkat (Golongan/Ruang) dan Angka Kredit Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya terdiri atas: pendahuluan; pedoman penyusunan formasi; pembinaan karier analis keimigrasian dan angka kredit; pengangkatan dalam jabatan; pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit; penilaian dan penetapan angka kredit; organisasi dan tata kerja tim penilai angka kredit penutup. Unsur kegiatan Analis Keimigrasian yang dinilai terdiri atas unsur utama d...

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan

Image
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya berisi penjelasan rinci tentang kegiatan Pustakawan, Pembinaan karier Pustakawan, angka kredit Pustakawan, dan Tim Penilai Pustakawan, Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya berisi penjelasan rinci tentang kegiatan Pustakawan, Pembinaan karier Pustakawan, angka kredit Pustakawan, dan Tim Penilai Pustakawan. Jenjang Jabatan, Pangkat (Golongan/Ruang) dan Angka Kredit: Pengertian: Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu u...

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Image
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama; b. Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda; c. Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya; dan d. Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. Unsur utama, terdiri atas: pendidikan; penilaian properti dan/atau bisnis; dan pengembangan profesi. Unsur Penunjang, meliputi: pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penilaian; peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penilaian; keanggotaan dalam Organisasi Profesi; keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Peni...

Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Image
Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Analis Anggaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama; Analis Anggaran Muda/Ahli Muda; Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. Unsur kegiatan tugas jabatan Anals Anggaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas: pendidikan; Anals di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan pengembangan profesi. Unsur Penunjang, meliputi: pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; keanggotaan dalam organisasi profesi; keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Anals Anggaran; perolehan peng...

Angka Kredit Pembimbing Kemasyarakatan

Image
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama; Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda; Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya; dan Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas: pendidikan; bimbingan kemasyarakatan; dan pengembangan profesi. Unsur Penunjang, meliputi: pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan; peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang bimbingan kemasyarakatan; keanggotaan dalam organisasi profesi; keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional...

Angka Kredit Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Image
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan. Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil; Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat dengan pendidikan SMU/SMK/sederajat : Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat dengan pendidikan DIPLOMA III: Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan da...