Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandiman
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Sandiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis Diklat Penjenjangan JabFung Sandiman A. JabFung Sandiman Tingkat Terampil Diklat Fung. Sandiman Pelaksana; Diklat Fung. Sandiman Pelaksana Lanjutan; dan Diklat Fung. Sandiman Penyelia B. JabFung Sandiman Tingkat Ahli Diklat Fung. Sandiman Pertama; Diklat Fung. Sandiman Muda; dan Diklat Fung. Sandiman Madya. Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional Sandiman perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk menghasilkan Pejabat Fung Sandiman yang profesional, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemerintah Republik Indonesia. Disamping itu juga untuk me...