Penyesuaian ke Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Penyesuaian_ke_dalam_Jabatan_Fungsional_Penyuluh_Hukum

Penyuluhan hukum merupakan program dan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum. Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan hukum, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang professional sesuai dengan kompetensinya perlu di beri kesempatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memilih jalur jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berdasarkan tingkat keahliannya melalui mekanisme penyesuaian (inpassing). Untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Hukum,
diperlukan adanya petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Hukum dengan Peraturan Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Petunjuk pelaksanaan penyesuaian ke dalam Jabatan FungsionalPenyuluh Hukum dan dan Angka Kreditnya memuat:

  1. pendahuluan;
  2. syarat dan tata cara penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluhan Hukum;
  3. pemantauan dan evaluasi; dan
  4. penutup.

Pegawai Negeri Sipil yang dapat melakukan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih bertugas pada unit kerja penyuluhan hukum/bidang hukum. Unit kerja penyuluhan hukum/bidang hukum adalah unit atau satuan kerja pada kementerian, lembaga, unit kerja/satuan kerja, kantor wilayah, biro
hukum, sekretariat daerah provinsi/kabupaten/kota, yang berdasarkan tugas dan fungsinya:

  1. melakukan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum; dan
  2. melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan hasil pelaksanaan penyuluhan hukum.

Yang termasuk unit kerja penyuluhan hukum adalah:

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. unit yang mempunyai tugas di bidang penyuluhan hukum/bidang hukum pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; dan
  3. lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas di bidang penyuluhan hukum/bidang hukum di pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Petunjuk pelaksanaan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui penyesuaian.

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.

 

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan