Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Penyesuaian_Penetapan_Angka_Kredit_Guru_Pegawai_Negeri_Sipil_dan_Guru_Bukan_Pegawai_Negeri_Sipil

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Download Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah:

  1. guru PNS; dan
  2. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).

Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan
angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.

Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.

  1. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  2. fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
  3. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  4. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
  5. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
  6. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.

Usulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud di atas nomor 2 s.d 7 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:

  1. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
  2. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
  3. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
  4. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
  5. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan