Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Widyaiswara_dan_Angka_Kreditnya

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkatPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.

Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswarayaitu Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN. Instansi Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara, antara lain:

  1. menyusun dan menetapkan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara;
  2. menyusun dan menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
  3. menyusun dan menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
  4. menyusun dan menetapkan pedoman sertifikasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
  5. menyusun dan menetapkan kurikulum Diklat fungsional dan teknis Widyaiswara;
  6. menyusun dan menetapkan kurikulum Diklat pembentukan dan pedoman Seleksi Calon Widyaiswara;
  7. menyelenggarakan Diklat dan seleksi calon Widyaiswara;
  8. memfasilitasi penyelenggaraan Diklat dan seleksi calon Widyaiswara;
  9. menyelenggarakan Diklat Fungsional dan Teknis bagi Widyaiswara;
  10. memfasilitasi penyelenggaraan Diklat Fungsional dan Teknis Widyaiswara;
  11. menyusun dan menetapkan pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah/Karya Ilmiah bagi Widyaiswara;
  12. mensosialisasikan Jabatan Fungsional Widyaiswara beserta ketentuan pelaksanaanya;
  13. membangun dan mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
  14. melakukan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional
    Widyaiswara; dan
  15. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik Widyaiswara bersama-sama organisasi profesi Widyaiswara.

Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Dikjartihadalah proses belajar mengajar dalam Diklat baik secara klasikal dan/atau non klasikal.

Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi pada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan Diklat dan pengembangan SDM.

Diklat Fungsional adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan masing-masing.

Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapaipersyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.

Bidang Spesialisasi Widyaiswara adalah keahlian yang dimiliki oleh Widyaiswara yang didasarkan pada rumpun keilmuan tertentu sesuai latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerjanya.

Kompetensi Widyaiswara adalah pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh Jabatan Fungsional Widyaiswara yang meliputi kompetensi pengelolaan
pembelajaran, substansi, kepribadian, dan sosial.

Diklat Prajabatan adalah Diklat yang diselenggarakan untuk membentuk PNS yang profesional yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilai dasar profesi PNS, sikap dan perilaku displin PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat.

Peserta Diklat Non Aparatur Sipil Negaraadalah individu yang menjadi peserta Diklat sebagai bagian dari masyarakat binaan instansi sesuai tugas dan fungsi dari lembaganya.

Tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang menetapkan angka kredit, dan bertugas menilai prestasi kerja Widyaiswara.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan
kepangkatannya.

Organisasi Profesi adalah organisasi profesi jabatan fungsional Widyaiswara.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa