Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Pengantar_Kerja_dan_Angka_Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Instansi Pembina mempunyai kewajiban antara lain:

  1. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
  2. menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
  3. menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
  4. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
  5. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis;
  6. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan;
  7. melakukan sosialisasi, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
  8. mengembangkan sistem informasi;
  9. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengantar Kerja;
  10. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengantar Kerja; dan
  11. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; dan
  12. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.

Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengantar Kerja.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengantar Kerja dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh Pengantar Kerja, baik perorangan atau kelompok di bidang ketenagakerjaan.

Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.

Organisasi profesi adalah organisasi profesi Pengantar Kerja.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa