Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya

Jabatan_Fungsional_Pengelola_Pengadaan_Barang_Jasa_dan_Angka_Kreditnya

Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen.

Instansi pembina jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen
informasi aset.

Organisasi Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Standar kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pengadaan barang/jasa yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.

Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa.

Organisasi profesi adalah organisasi di bidang pengadaan barang/jasa yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pengadaan barang/jasa.

Tim Penilai angka kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yang bertugas menilai prestasi kerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

A. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan;

B. Perencanaan Pengadaan, meliputi:

  1. penyusunan dokumen rencana kebutuhan barang/jasa;
  2. analisis pasar barang/jasa;
  3. penyusunan rencana anggaran/biaya pengadaan barang/jasa;
  4. penyusunan rencana pemaketan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
  5. penyusunan organisasi pelaksana pengadaan barang/jasa;
  6. penyusunan dokumen rencana umum pengadaan barang/jasa;
  7. pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa;
  8. penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa;
  9. penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  10. penetapan strategi pengadaan barang/jasa;
  11. pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap perencanaan;
  12. komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap perencanaan;
  13. pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap perencanaan; dan
  14. evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap perencanaan.

C. Pemilihan penyedia
D. Manajemen kontrak
E. Manajemen informasi aset
F. Pengembangan profesi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
G. Kegiatan penunjang jabatan fungsional pengadaan barang/jasa pemerintah

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa