Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknisi gigi menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Teknisi Gigi | Teknisi Gigi Penyelia | Rp. 500.000,00 |
Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan | Rp. 265.000,00 | |
Teknisi Gigi Pelaksana | Rp. 240.000,00 |
Comments
Post a Comment