Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pembina Utama Muda IV/C ke atas, Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Penetapan_Angka_Pengenal_Nomor_Pertimbangan_Teknis

Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama meliputi:

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
  2. Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak atas permintaan sendiri;
  3. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  4. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun Janda/Dudanya;
  5. Pemberhentian karena meninggal dunia;
  6. Pemberhentian karena tewas;
  7. Pemberhentian karena cacat karena dinas serta pemberian pensiun Janda/Dudanya;
  8. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia; dan
  9. Pensiun Janda/Duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia.

(2) Selain Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun sebagaimana dimaksud termasuk Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, dan cacat karena dinas untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e.

Penetapan angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 2 (dua) huruf kapital pertama menunjukkan jenis pemberhentian, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, dan 6 (enam) digit angka terakhir menunjukkan nomor urut pertimbangan teknis, sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Angka pengenal nomor Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun serta Kenaikan Pangkat Pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 5 (lima) digit angka pertama menunjukkan nomor urut keputusan, KEPKA, huruf kapital selanjutnya menunjukkan jenis pemberhentian, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, dan 2 (dua) digit angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan, sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Kode instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pada saat berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa