Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Rescuer_dan_Angka_Kreditnya

Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan. Jabatan Fungsional Rescuer termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas.

Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer yaitu Badan SAR Nasional. Instansi Pembina mempunyai tugas antara lain:

  1. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Rescuer;
  2. menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Rescuer;
  3. menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Rescuer;
  4. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis Rescuer;
  5. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Rescuer;
  6. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer;
  7. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Rescuer, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
  8. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Rescuer;
  9. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Rescuer;
  10. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Rescuer;
  11. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Rescuer;
  12. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Rescuer:
  13. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai.

Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini disebut Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR adalah usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainya.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Rescuer yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Rescuer.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Rescuer dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Karya Tulis adalah tulisan hasil pokok pikiran atau hasil penelitian atau pengkajian atau observasi atau evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok dalam rangka inovasi di bidang pencarian dan pertolongan.

Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.

Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Rescuer.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa