Tunjangan Tenaga Kependidikan: Guru, Pamong Belajar, Penilik, Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah :

  1. Guru
  2. Pamong Belajar;
  3. Penilik;
  4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat.
  5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar
  6. Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat.
  7. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat
  8. Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
  9. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
  10. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat.
  11. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
  12. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa.

Berikut Tunjangan Tenaga Kependidikan Guru, Pamong Belajar, Penilik, Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran, menurut peraturan di bawah ini:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan (download).

tunjangan_guru_1

tunjangan_guru_2

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan