Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Pengawas_Kemetrologian_dan_Angka_Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yaitu Kementerian Perdagangan. Instansi Pembina mempunyai tugas pembinaan antara lain:

  1. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian;
  2. menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian;
  3. menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian;
  4. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian;
  5. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknisnya;
  6. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian;
  7. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian;
  8. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian;
  9. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengawas Kemetrologian;
  10. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik profesi;
  11. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai; dan
  12. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.

Pengawasan Metrologi Legal adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian.

Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau
dipamerkan.

Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Kemetrologian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pengawas Kemetrologian.

Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok di bidang pengawasan Metrologi Legal.

Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.

Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pengawas Kemetrologian.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan Metrologi Legal Kementerian Perdagangan.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa