Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Pranata_Nuklir_dan_Angka_Kreditnya

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepranatanukliran. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir termasuk dalam rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.

Pranata Nuklir adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kepranatanukliran.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN. Instansi mempunyai tugas, antara lain:

  1. menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
  2. menyusun dan menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
  3. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
  4. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepranatanukliran;
  5. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran;
  6. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran;
  7. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
  8. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran;
  9. mengusulkan tunjangan dan perpanjangan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
  10. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
  11. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
  12. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
  13. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Pranata Nuklir;
  14. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pranata Nuklir;
  15. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.

Kepranatanukliran adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang berkaitan dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) nuklir dan pengelolaan perangkat nuklir.

Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian, desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir dan penyelenggaraan keselamatan nuklir serta audit.

Perangkat Nuklir adalah peralatan nuklir, komponen instalasi nuklir, instalasi radiasi pengion, sistem bantu instalasi nuklir dan/atau sarana Pemanfaatan iptek nuklir.

Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.

Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan Pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan Tenaga Nuklir.

Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.

Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan inti berantai atau bahan yang diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan inti berantai.

Instalasi Nuklir adalah:

  1. reaktor nuklir;
  2. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
  3. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.

Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.

Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Instalasi Nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, pembongkaran fasilitas hot cell, dekontaminasi dan
pengamanan akhir.

Keselamatan Nuklir adalah pencapaian kondisi operasi yang ditetapkan, pencegahan kecelakaan atau pembatasan konsekuensi kecelakaan sehingga memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Nuklir dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Nuklir.

Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Nuklir baik perorangan atau kelompok di bidang Kepranatanukliran.

Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi Pranata Nuklir yang bertugas mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pranata Nuklir.

Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan