Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Pengendali_Ekosistem_Hutan_dan_Angka_Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan.

Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup metode, prosedur, strategi dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan, pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai serta
konservasi sumberdaya hutan secara efektif dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.

Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Terampil adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pengendalian ekosistem hutan.

Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Ahli adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengendalian ekosistem hutan.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat Pengendali Ekosistem Hutan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.

Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah blanko yang berisi keterangan perorangan Pengendali Ekosistem Hutan dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh Pengendali Ekosistem Hutan dalam rangka penetapan angka kredit.

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah blanko yang berisi keterangan perorangan Pengendali Ekosistem Hutan dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh Pengendali Ekosistem Hutan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Penetap Angka Kredit.

Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan.

Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pengendali Ekosistem Hutan.

Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis (UPT), Tim Penilai Pemerintah Daerah Provinsi dan Tim Penilai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan.

Download Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENHUT-II/2014 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan