Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknisi transfusi darah menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Teknisi Transfusi DarahTeknisi Transfusi Darah PenyeliaRp.     325.000,00
Teknisi Transfusi Darah Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Teknisi Transfusi Darah PelaksanaRp.     240.000,00
Teknisi Transfusi Darah Pelaksana PemulaRp.     220.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa