Penyediaan & Penyaluran Gaji Pegawai Daerah

Peraturan tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Dana Gaji Bagi Pegawai Daerah:

Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Dana Gaji Bagi Pegawai Daerah

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Pegawai Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah.
  2. Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh Pegawai daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana untuk keperluan pembayaran gaji disediakan oleh Pemerintah atas beban Angaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian dari Dana Rutin daerah. Dana sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan untuk pembayaran gaji.

Penyaluran dana sebagaimana dimaksud, dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat melalui Kas Daerah. Gaji Pegawai daerah yang diperbantukan pada Badan Usaha Milik Daerah, menjadi beban Badan Usaha Milik daerah yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Gaji dan Pensiun Bagi Daerah Otonom dinyatakan tidak berlaku. Semua ketentuan yang mengatur tata cara penyediaan dan penyaluran subsidi gaji bagi Daerah Otonom masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999.

Download Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Dana Gaji Bagi Peg. Daerah

Menimbang (Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Dana Gaji Bagi Pegawai Daerah):

bahwa untuk lebih mendukung terwujudnya otonomi di bidang pengelolaan dana gaji Pegawai Daerah, dipandang perlu menyempurnakan tata cara penyediaan dan penyaluran dana gaji Pegawai Daerah, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat (Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Dana Gaji Bagi Pegawai Daerah) :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
  8. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa