Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun merupakan program manfaat pasti, dimana Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat Peserta memasuki Usia Pensiun atau mengalami Cacat Total Tetap yang didasarkan pada formula perhitungan Iuran dan manfaat.

Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  3. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
  4. Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
  5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  6. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  7. Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  10. Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
  11. Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja.
  12. Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  13. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  14. Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
  15. Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun.
  16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Peserta terdiri atas:

a). Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
b). Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Ketentuan mengenai kepesertaan bagi Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti pembayaran Iuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

Bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti terdaftarnya Peserta dan dasar dimulainya perlindungan Jaminan Pensiun.

Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta:

  1. meninggal dunia; atau
  2. mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas:

a. Peserta;
b. 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. paling banyak 2 (dua) orang Anak; atau
d. 1 (satu) orang Orang Tua.

Anak Peserta yang lahir paling lama 300 (tiga ratus) hari setelah terputusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah Peserta meninggal dunia dapat didaftarkan sebagai penerima Manfaat Pensiun.

Dalam hal terjadi perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun, Peserta harus menyampaikan perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

Perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun tidak dapat dilakukan setelah Peserta:
a. menerima Manfaat Pensiun pertama; atau
b. meninggal dunia kecuali untuk Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal terjadi perselisihan penetapan ahli waris yang berhak menerima Manfaat Pensiun, penetapan ahli waris diselesaikan secara musyawarah antar ahli waris.

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud tidak tercapai, perselisihan penetapan ahli waris diselesaikan melalui pengadilan.

Usia Pensiun

  1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
  3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
  4. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Manfaat Pensiun berupa:
a. pensiun hari tua;
b. pensiun cacat;
c. pensiun Janda atau Duda;
d. pensiun Anak; atau
e. pensiun Orang Tua.

Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.

Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.

Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Penjelasan Umum Jaminan Pensiun

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan sosial nasional. BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan Jaminan Pensiun bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja penerima Upah.

Untuk memberikan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan keluarganya yang memasuki Usia Pensiun, Pemerintah menetapkan program Jaminan Pensiun yang diwajibkan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja penerima Upah.

Program Jaminan Pensiun merupakan program manfaat pasti, dimana Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat Peserta memasuki Usia Pensiun atau mengalami Cacat Total Tetap yang didasarkan pada formula perhitungan Iuran dan manfaat.

Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 maka BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai besarnya Iuran dan manfaat yang harus diterima oleh Peserta, sedangkan untuk besarnya Iuran Jaminan Pensiun untuk Peserta penerima Upah ditentukan berdasarkan presentase tertentu dari Upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengertian Jaminan Pensiun, kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya Iuran, tata cara pembayaran Iuran, manfaat Jaminan Pensiun, persyaratan dan mekanisme manfaat Jaminan Pensiun, sanksi administratif, dan pengawasan.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jamin Pensiun

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan