Peraturan Pemerintah Jabatan Fungsional PNS

Peraturan Pemerintah 40 Tahun 2010 Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

wewenang penetapan rumpun jabatan fungsional, jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional, serta instansi pembina jabatan fungsional:

  1. Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  2. Penetapan rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.
  3. Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional serta instansi pembina jabatan fungsional.
  4. Penetapan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan usul pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang diatur oleh Presiden sebagaimana dimaksud.
  5. Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
  6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Instansi pembina jabatan fungsional merupakan instansi yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas pokok instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional.

Contoh:

  1. Departemen Kesehatan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter;
  2. Badan Pusat Statistik sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah penetapan dan pengendalian terhadap standar profesi yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas dan metodologinya. Dalam pembinaan tersebut termasuk didalamnya penetapan petunjuk teknis yang diperlukan.

Penjelasan Umum:

Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki profesionalisme dan kompetensi yang memadai, berdayaguna, dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme, dan kompetensi, diatur tentang kemungkinan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional.

Sebagai penjabaran dari Undang-Undang dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil untuk mengatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang didalamnya antara lain memuat ketentuan tentang wewenang

penetapan rumpun jabatan fungsional, jabatan fungsional dan angka kredit, serta instansi pembina jabatan fungsional. Penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional diperlukan dalam rangka melakukan penetapan dan pengendalian terhadap standar profesi yang antara lain:

  1. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional;
  2. penetapan standar kompetensi Jabatan Fungsional;
  3. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional;
  4. sosialisasi Jabatan Fungsional serta petunjuk pelaksanaannya;
  5. penyusunan kurikulum dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional; dan
  6. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam pembinaan Jabatan Fungsional maka penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dilakukan sekaligus dalam penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan