Penghasilan ke-13 Non PNS pada LNS

Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga non Struktural:

Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga non Struktural

Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga non Struktural

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas. Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu penghasilan ketiga belas yang jumlahnya lebih besar.

Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.
  2. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas.

Pemberian penghasilan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada pemberian gaji ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sesuai dengan peraturan perundangan. Dengan demikian bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS yang berkedudukan sebagai PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang diatur secara tersendiri.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga non Struktural

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa