Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Jabatan Tertentu
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar bagi jabatan tertentu adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian bagi jabatan tertentu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar bagi Jabatan Jenang/Kelasi Kapal, Anak Buah Kapal, Anak Buah Kapal Pengawas, Juru Mudi, Mualim, Juru Mudi Kapal Pengawas, Pengamat Gunung Api Pelaksana, Rescuer, Pelatih Olah Raga Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar bagi jabatan Jenjang/Kelasi Kapal, Anak Buah Kapal, Anak Buah Kapal Pengawas, Juru Mudi, Mualim, Juru Mudi Kapal Pengawas, Pengamat Gunung Api Pelaksana, Rescuer, Pelatih Olah Raga, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- 60 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35,
- 40 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30,
- 30 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35.
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar bagi jabatan Juru Minyak/Oiler, Perawat Mesin Kapal, Teknisi Kapal, Juru Motor Tingkat I, Perawat Kapal, Teknisi Kapal, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- 60 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35;
- 30 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30; dan
- 20 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soa 35.
Khusus untuk jabatan Pelatih Olah Raga, afirmasi diberikan sesuai peraturan menteri ini dengan ketentuan adanya jaminan berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (STPJM) dari Menteri Pemuda dan Olah Raga atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat dan menjalankan tugas sebagai Pelatih dan disediakan sarana dan prasarana memadai untuk melaksanakan tugas kepelatihan.
Peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar apabila memperoleh nilai sama dan/atau lebih besar dari nilai ambang batas pada Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundanga. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Comments
Post a Comment