Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelatihan Jabfung Kesehatan adalah proses pembelajaran yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau keterampilan dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/atau menunjang pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil bidang kesehatan.

Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah suatu instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Peserta Pelatihan yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah atau akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang ditetapkan melalui peraturan perundangan. Peserta memiliki latar belakang pekerjaan, pendidikan, atau jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan jenis Pelatihan Jabfung Kesehatan yang akan diikutinya. Peserta dalam satu kelas Pelatihan Jabfung Kesehatan paling banyak berjumlah 30 (tiga puluh) orang.

Pengaturan Pelatihan Jabfung Kesehatan bertujuan untuk:

  1. memberikan pedoman bagi penyelenggara Pelatihan Jabfung Kesehatan baik di pusat maupun daerah;
  2. meningkatkan mutu Pelatihan Jabfung Kesehatan; dan
  3. meningkatkan kompetensi pejabat fungsional di bidang kesehatan.

Jenis Pelatihan Jabfung Kesehatan terdiri atas:

  1. pelatihan pengangkatan; merupakan prasyarat bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  2. pelatihan dasar; merupakan prasyarat untuk tetap dapat menduduki jabatan fungsional kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. pelatihan berjenjang, merupakan salah satu prasyarat untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan JabFung Kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
  2. Pelatih Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelatih adalah setiap orang yang melakukan fasilitasi proses pembelajaran dalam kegiatan pelatihan.
  3. Akreditasi Pelatihan, yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah atau badan Akreditasi yang berwenang kepada suatu Pelatihan yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap komponen yang diakreditasi.
  4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
  5. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  6. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat Badan PPSDM Kesehatan adalah unit Eselon 1 di lingkungan Kementerian Kesehatan yang memiliki fungsi mengembangkan dan memberdayakan sumber daya manusia kesehatan.
  7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa