Honorarium Kelebihan Jam bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Pedoman dalam menetapkan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pedoman digunakan sebagai penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Fungsional Widyaiswara.

  1. Kelebihan jumlah minimal jam tatap muka Fungsional Widyaiswara dihitung berdasarkan jam efektif pegawai.
  2. Jam efektif pegawai diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  3. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan jam efektif pegawai lebih dari 1200 jam per tahun, maka perhitungan jam minimal tatap muka Widyaiswara mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Lembaga ini dengan menyesuaikan pada pengaturan jam efektif pegawai yang berlaku di instansinya.

Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Perhitungan Jam Minimal:

A. Menghitung JP wajib per bulan
Jam kerja efektif PNS (Fungsional Widyaiswara) = 1200 jam/tahun
Kegiatan utama adalah 80% dari 1200 jam = 960 jam
30% dari kegiatan utama adalah tugas pokok = 30% x 960 = 288 jam
Penyepadanan:
(288 Jam x 60 menit)/ 45 menit = 384 Jam Pelajaran (Per tahun)
Kewajiban per bulan = 384 JP / 12 bulan = 32 JP per bulan
Perhitungan 32 JP per bulan meliputi keseluruhan kegiatan dari tugas pokok Widyaiswara dari sub unsur pelaksanaan dikjartih serta evaluasi dan pengembangan diklat.

B. Menghitung kegiatan tatap muka:
Tatap muka = 67% x 32 JP = 21,44 dibulatkan menjadi 21 JP per bulan
Kegiatan lain (konversi) = 32 – 21 = 11 JP per bulan
Dengan pertimbangan bahwa tugas Widyaiswara terdiri dari beberapa kegiatan yang saling terkait dan saling mempengaruhi demi keberhasilan pelaksanaan tugasnya, penetapan jam minimal tatap muka Widyaiswara tetap memperhitungkan kegiatan lain selain tatap muka. Dengan demikian dilakukan pengaturan sebagai berikut:

  1. Jumlah jam minimal tatap muka Fungsional Widyaiswara adalah 32 JP per bulan yang terdiri dari:
    a. Tatap muka = 21 JP per bulan
    b. Kegiatan lain/konversi = 11 JP per bulan
  2. Dalam hal jumlah kegiatan lain/konversi seorang Fungsional Widyaiswara sudah mencapai 11 JP dalam satu bulan, setelah mencapai jam tatap muka 21 JP maka Widyaiswara tersebut berhak memperoleh pembayaran honorarium mengajar atas kelebihan jam minimal.
  3. Dalam hal jumlah kegiatan lain/konversi seorang Fungsional Widyaiswara belum mencapai 11 JP dalam satu bulan, Widyaiswara tersebut baru berhak memperoleh pembayaran honorarium mengajar atas kelebihan jam minimal setelah jam tatap mukanya mampu menutup kekurangan kegiatan lain/konversi sehingga jumlah jam minimal telah mencapai 32 JP dalam bulan tersebut.
  4. Kegiatan lain/konversi Widyaiswara dapat dilihat pada tabel.

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka bagi JabFung Widyaiswara.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa