Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas

Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Masyarakat harus memperoleh akses informasi yang memadai,
sehingga memungkinkan mereka untuk berperan dalam proses
pembangunan. Ketersediaan informasi yang memadai akan mendorong masyarakat terlibat dalam wacana isu dan kebijakan publik dan sekaligus terdorong untuk mengambil peran.Ketersediaan informasidibutuhkan oleh masyarakat melalui berbagai media.Perkembangan teknologi menyebabkan perubahan pelayanan informasi dan kehumasan.

Untuk itu, keberadaan Jabatan Fungsional Pranata Humas sangat dibutuhkan dalam mendukung peran tersebut.Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Pranata Humas yang ada, memiliki kesenjangan keterampilan dibandingkan dengan harapannya.Pranata Humas yang lebih banyak berasal dari metode inpassing kurang bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dalam pelaksanaan diseminasi informasi.Kesenjangan ini juga didukung oleh belum adanya butir-butir kegiatan yang terkait dengan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas.

Jika dilihat dari sisi peran Pranata Humas sebagai juru bicara Pemerintah kepada masyarakat, peran Pranata Humas menjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan Juru Penerang.Ini cukup mengkhawatirkan mengingat globalisasi yang terjadi di masa ini.masyarakat mendapatkan banyak informasi, namun informasi tersebut tidak seluruhnya mendidik, mencerahkan, dan memberdayakan masyarakat. Untuk meningkatkan peranan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagai salah satu agen Government Public Relations,tugas pranata humas juga harus ditunjang dengan upaya pemerintah menyediakan tenaga-tenaga yang profesional. Pranata humas harus diberikan keterampilan dan ilmu yang up to date karena tantangan yang tugas yang semakin bertambah.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas dimaksudkan:

  1. Sebagai pedoman dan acuan bagi instansi yang memiliki Pejabat Fungsional Pranata Humas baik di Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun di lembaga pemerintah lainnya dalam menentukan kompetensi jabatan fungsional Pranata Humas yang ada di unit masing-masing.
  2. Mendorong adanya iklim organisasi yang kondusif bagi pengembangan organisasi informasi dan kehumasan.
  3. Sebagai pedoman bagi instansi yang memiliki Pejabat Fungsional Pranata Humas baik di Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun di lembaga pemerintah lainnya untuk memfasilitasi pengembangan Pranata Humas melalui sertifikasi kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP 3) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Diagram Alur Penyusunan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas

Diagram Alur Penyusunan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas

Dalam Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdapat beberapa pengertian, yaitu:

  1. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  2. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja dari setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  3. Pengetahuan Kerja adalah pengetahuan yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil berupa fakta, informasi, keahlian yang diperoleh seseorang melalui pendidikan dan pengalaman, baik teoritis maupun pemahaman praktis, dan berbagai hal yang diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil terkait dengan pekerjaannya serta kesadaran yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil melalui pengalaman suatu fakta atau situasi dalam konteks pekerjaan.
  4. Keterampilan Kerja adalah keterampilan Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang meliputi:
    a. keterampilan melaksanakan pekerjaan individual (task skill).
    b. keterampilan mengelola sejumlah tugas yang berbeda dalam satu pekerjaan (task management skill).
    c. keterampilan merespon dan mengelola kejadian/masalah kerja yang berbeda (contingency management skill).
    d. keterampilan khusus yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di tempat tertentu sesuai dengan tuntutan lingkungan kerja (job/role environtment skill); dan
    e. keterampilan beradaptasi dalam melaksanakan pekerjaan yang sama di tempat/lingkungan kerja yang berbeda (transfer skills).
  5. Sikap Kerja adalah perilaku Pegawai Negeri Sipil yang menekankan aspek perasaan dan emosi, berupa minat, sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri terhadap pekerjaan.
  6. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
  7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
  8. Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang telah disusun secara ringkas dalam bentuk kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
  9. Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu.
  10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah instansi pemerintah yang secara fungsional bertanggung jawab dalam lingkup informasi dan kehumasan secara nasional, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  11. Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
  12. Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
  13. Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
  14. Pelaksanaan Hubungan Eksternal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar lembaga yang ada dalam masyarakat.
  15. Pelaksanaan Hubungan Internal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara satuan kerja/unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah.
  16. Audit Komunikasi Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pejabat fungsional Pranata Humas untuk melakukan pemeriksaan, analisis dan evaluasi terhadap proses atau sistem komunikasi internal dan eksternal di lingkungan instansi pemerintah dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas suatu kegiatan atau program komunikasi.
  17. Pranata Humas Tingkat Terampil adalah Pranata Humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Humas Tingkat Ahli adalah Pranata Humas yang
  18. mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsin  mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.
  19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Humas.
  20. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai Pranata Humas dalam rangka pembinaan karier.
  21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan