Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis 2016

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan  Jabatan Fungsional perekam Medis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, diberikan Tunjangan perekam Medis setiap bulan.

 

Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis

Besarnya Tunjangan perekam Medis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan perekam Medis bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan perekam Medis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan  Perekam Medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OOT tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016 Tentang Tunjangan JabFung Perekam Medis.

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis;

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa