Jabatan di Badan Narkotika Nasional - Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Jabatan struktural dan fungsional di lingkungan BNN yang dapat diduduki Prajurit Tentara Nasional Indonesia – TNI, meliputi:

  1. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN;
  2. Direktur di lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN;
  3. Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN;
  4. Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN; dan
  5. Jabatan Fungsional Tertentu yang berada di bawah pembinaan BNN.

Jabatan struktural dan fungsional di lingkungan BNNP yang dapat diduduki Prajurit Tentara Nasional Indonesia, meliputi:

  1. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP;
  2. Kepala Seksi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP; dan
  3. Jabatan Fungsional Tertentu yang berada di bawah pembinaan BNN.

Jabatan struktural dan fungsional di lingkungan BNNKab/Kota yang dapat diduduki Prajurit Tentara Nasional Indonesia – TNI, meliputi :

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNKab/Kota; dan
  2. Jabatan Fungsional Tertentu yang berada di bawah pembinaan BNN.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia – TNI yang ditugaskan di lingkungan BNN, BNNP, dan BNNKab/Kota harus memenuhi persyaratan jabatan sebagai berikut:

  1. sehat jasmani, sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba;
  2. memiliki komitmen dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol (P4GN);
  3. memiliki masa dinas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum memasuki masa pensiun;
  4. mempunyai pengetahuan serta keahlian yang berkaitan dengan substansi tugas jabatan yang akan diduduki;
  5. mempunyai pengalaman yang bersesuaian dengan bidang tugas jabatan yang akan didudukinya;
  6. mempunyai kemampuan manajerial dan/atau mempunyai pengalaman dalam jabatan setara dengan jabatan yang akan didudukinya;
  7. tidak dan/atau sedang memiliki permasalahan di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia – TNI; dan
  8. mengikuti asesmen yang diselenggarakan oleh BNN.

Jabatan Struktural dan Fungsional di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang dapat Diduduki oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jabatan Struktural dan Fungsional di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang dapat Diduduki oleh Prajurit TNI.

Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah  Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BNNP adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi.
  3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNKab/Kota adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan BNN adalah Kepala BNN yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai negeri di lingkungan BNN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat dalam Struktur Organisasi secara formal di lingkungan BNN yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.
  6. Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri dalam organisasi dilingkungan BNN yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu dan lebih berperan sebagai pendukung ahli dari jabatan struktural di dalam organisasi di lingkungan BNN.
  8. Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki pegawai negeri setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
  9. Persyaratan Jabatan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Prajurit Tentara Nasional Indonesia – TNI yang ditugaskan adalah Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI yang akan menduduki jabatan struktural dan fungsional di lingkungan BNN.
  11. Surat Security Clearence adalah suatu bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia – TNI yang akan bertugas dan diperbantukan di lingkungan BNN.
  12. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disingkat Baperjakat adalah Tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang, dalam pengangkatan, pemindahan, perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa