Jabatan Fungsional Perawat PNS Kementerian Pertahanan (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Perawat dan_Angka_Kredit_PNS_Kementerian_Pertahanan

Download Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perawat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan keperawatan. Pelayanan keperawatan adalah bentuk pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, yang mencakup biopsikososiospiritual yang komprehensif. (1) Jabatan fungsional Perawat termasuk dalam Rumpun Kesehatan.

Kementerian Kesehatan merupakan Instansi Pembina jabatan fungsional Perawat. Tugas dan tanggung jawab satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Perawat di lingkungan Kemhan:

  1. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing-masing;
  2. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian;
  3. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian;
  4. menerima usul Penetapan Angka Kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya;
  5. mengembalikan hasil penetapan Angka Kredit kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; dan
  6.  menetapkan Angka Kredit jabatan fungsional Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Perawat dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Tim penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja pejabat fungsional Perawat.

Tim Penilai terdiri atas:

  1. Tim Penilai Pusat yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Tim Penilai Instansi adalah Tim Penilai di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan.

Tim Penilai Instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan diusulkan oleh Kapusrehab Kemhan selaku Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Kesehatan kepada Sekjen Kemhan u.p. Karopeg Setjen Kemhan, dengan tembusan Sekjen Kemhan. Tim Penilai Instansi di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan Angkatan masing-masing.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat PNS Kemhan adalah Menteri Pertahanan. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa