Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional Arsiparis menurut  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Tunjangan_Jabatan_Fungsional_Arsiparis

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan