Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Paramedik_Veteriner_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 111/PERMENTAN/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan dibawah penyeliaan Medik Veteriner di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk
hewan, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Jabatan fungsional Paramedik Veteriner termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Instansi Pembina jabatan fungsional Paramedik Veteriner adalah Kementerian Pertanian. Instansi Pembina mempunyai kewajiban:

  1. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Paramedik Veteriner;
  2. menetapkan pedoman formasi jabatan Paramedik Veteriner;
  3. menetapkan standar kompetensi jabatan Paramedik Veteriner;
  4. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan Paramedik Veteriner;
  5. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan Paramedik Veteriner;
  6. mensosialisasikan jabatan Paramedik Veteriner serta petunjuk pelaksanaannya;
  7. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional Paramedik Veteriner;
  8. mengembangkan sistem informasi jabatan Paramedik Veteriner;
  9. memfasilitasi pelaksanaan jabatan Paramedik Veteriner;
  10. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Paramedik Veteriner;
  11. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Paramedik Veteriner; dan
  12. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Paramedik Veteriner.

Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan
Medik Veteriner.

Kegiatan Paramedik Veteriner meliputi pendidikan, pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk pewan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.

Pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan adalah pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan yang kegiatannya meliputi persiapan dan pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.

Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Paramedik Veteriner. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Paramedik Veteriner dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan