Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, diberikan tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.

Besarnya tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini:

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Tunjangan_Jabatan_Fungsional_Perekayasa

Tunjangan_Jabatan_Fungsional_Teknisi_Penelitian_dan_Perekayasaan

Tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan
Perekayasaan.

Pemberian tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa