Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dengan Peraturan Presiden:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (download)

Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

tunjangan_jabatan_fungsional_pekerja_sosial

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa