Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan Pegawai Pencatat Pekawinan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu dengan Peraturan Presiden;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu (download)

Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu

JABATAN FUNGSIONAL

JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Penghulu

Penghulu MadyaRp    500.000,00
Penghulu MudaRp    350.000,00
Penghulu PertamaRp    260.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan