Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.
Besarnya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendirisendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Comments
Post a Comment