Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829), diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran VI ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut (Jabatan Fungsional): Ketentuan dalam Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut (Jabatan Struktural): Keterangan lebih lengkap tentang kelas jabatan struktural dapat dilihat pada peraturan berikut ini: Download Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jab. Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama. Menimbang : bahwa dengan adanya kesalahan dalam penyusunan nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional, perlu dilakukan penyempurnaan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ata...
Comments
Post a Comment