Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Lingkup Kementerian Kehutanan

Jabatan_Fungsional_Arsiparis_dan_Angka_Kreditnya_Lingkup_Kementerian_Kehutanan

Download Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.35/MENHUT-II/2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Lingkup Kementerian Kehutanan.

Arsiparis Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis Kementerian Kehutanan adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan wajib melakukan tugas pembinaan lingkup Kementerian Kehutanan, yang antara lain meliputi:

  1. Penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis;
  2. Pengusulan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi jabatan fungsional arsiparis;
  3. Sosialisasi jabatan fungsional arsiparis serta petunjuk pelaksanaannya;
  4. Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional arsiparis;
  5. Fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional arsiparis;
  6. Fasilitasi pembentukan Asosiasi Arsiparis Kehutanan;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi arsiparis Kementerian Kehutanan; dan
  8. Menyusun rencana pengembangan kapasitas dan karir arsiparis.

Arsiparis tingkat terampil adalah arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan. Arsiparis tingkat ahli adalah arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.

Arsip Kementerian Kehutanan adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh Kementerian Kehutanan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Kementerian Kehutanan dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh Kementerian Kehutanan karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.

Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang arsiparis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan