Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah, diberikan tunjangan Penerjemah setiap bulan.
Besarnya tunjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini:
Pemberian tunjangan Penerjemah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur
oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Comments
Post a Comment