Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Tentang_Jabatan_Fungsional_Pembina_Jasa_Konstruksi_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi termasuk dalam rumpun manajemen.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu Kementerian Pekerjaan Umum. Instansi Pembina mempunyai kewajiban antara lain:

  1. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
  2. menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
  3. menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
  4. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  5. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  6. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
  7. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
  8. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
  9. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
  10. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pembina Jasa Konstruksi;
  11. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pembina Jasa Konstruksi; dan
  12. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; dan
  13. melakukan pembinaan terhadap tim penilai Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pembina Jasa Konstruksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pengaturan Jasa Konstruksi adalah kegiatan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis jasa konstruksi yang dilakukan dengan menetapkan kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi serta menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Pemberdayaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi. Pengawasan Jasa Konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin
terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa