Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Surveyor Pemetaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diberikan tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan.

Besarnya tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Tunjangan_Jabatan_Fungsional_Surveyor_Pemetaan

Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Surveyor Pemetaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan,kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Surveyor Pemetaan.

Pemberian tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing masing.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

 

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa