Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sandiman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Operator Transmisi Sandi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, diberikan tunjangan Sandiman setiap bulan.

Besarnya tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi

Tunjangan_Jabatan_Fungsional_Sandiman_dan_Operator_Transmisi_Sandi

Pemberian Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa