Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Pemeriksa_Desain_Industri_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan desain industri. Pemeriksa Desain Industri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan desain industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri mempunyai tugas, antara lain:

  1. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
  2. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
  3. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
  4. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang desain industri;
  5. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang desain industri;
  6. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang desain industri;
  7. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
  8. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang desain industri;
  9. mengusulkan tunjangan dan perpanjangan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
  10. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
  11. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
  12. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
  13. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Pemeriksa Desain Industri; dan
  14. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.

Pemeriksaan Permohonan Desain Industri adalah kegiatan memeriksa permohonan desain industri yang meliputi perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, evaluasi hasil pemeriksaan substantif, rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Desain Industri dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Tim Penilai Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa