Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya

bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dengan Peraturan Presiden;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (download)

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

tunjangan_jabatan_fungsional_penyuluh_agama

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan