Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknisi penerbangan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Teknisi Penerbangan | Teknisi Penerbangan Penyelia | Rp. 500.000,00 |
Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan | Rp. 375.000,00 | |
Teknisi Penerbangan Pelaksana | Rp. 260.000,00 |
Comments
Post a Comment